WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (14/7/2026) mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Baca Juga:
Misteri Amplop untuk Raja Juli Belum Terpecahkan, KPK Telusuri Motif Bupati Kuansing
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya, mengutip ANTARA.
Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
Baca Juga:
Tiga Bupati Kena OTT dalam Sebulan, DPR Minta Kemendagri Perketat Pengawasan Kepala Daerah
Ia mengatakan apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang menyitanya.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.