WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus pada Hari Natal, Senin 25 Desember 2023 kemarin. Salah satunya Putri Candrawati, istri Ferdi Sambo yang mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.
"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dilansir detikcom, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawati sudah sesuai dengan persyaratan.
"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya beragama Nasrani.
Baca Juga:
Mahfud MD Buka Suara Soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Lapas IIA Tangerang sendiri mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani. Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.
Vonis Putri Jadi 10 Tahun
Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sebelumnya, MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.
Berikut ini daftar vonis kasus Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
[Redaktur: Sandy]