WahanaNews.co | Ditetapkannya Hasan Aminuddin sebagai tersangka jual-beli jabatan Pj Kades di Probolinggo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut.
Anggota DPR RI itu dipecat dari partainya, Nasdem, dan bakal diganti lewat Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali.
Ia menegaskaan, Hasan Aminuddin bukan lagi sebagai kader partai yang dikomandoi oleh Surya Paloh tersebut.
Menurut Ali, jika ada seorang kader Partai Nasdem yang mempunyai jabatan kemudian tersangkut kasus hukum seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudian menjadi tersangka, maka statusnya bukan lagi sebagai kader.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Jadi, ketika dia tersangkut kasus, di-OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain, dan dia dinyatakan sebagai tersangka, dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai. Dan bukan lagi kader," ujar Ahmad Ali kepada sejumlah wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ali juga menuturkan, Nasdem bakal mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) guna mengisi jabatan Anggota DPR setelah Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Dia (Hasan Aminuddin) kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai berarti dia bukan kader partai lagi kan. Kalau dia udah bukan kader Partai Nasdem, pasti PAW," ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan Pj Kepala Desa.
Dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Pejabat Kades, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho"im.
Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.
Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [qnt]