WahanaNews.co | Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme.
Tudingan rasis itu bermula dari cuitan Pigai yang diduga berisi pesan rasialisme ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca Juga:
Dari Tukang Parkir ke Menteri HAM, Natalius Pigai Buka-bukaan di Depan DPR
"Sudah selesai bikin laporan polisi (LP)," ujar Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10/2021).
LP itu teregister dalam LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Perwira Siaga 1 Ipda Irwan atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.
Di dalam LP tersebut, Natalius Pigai dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/hate speech (melalui media elektronik) dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Baca Juga:
Natalius Pigai Usul Rp 20 Triliun untuk Wujudkan Mega Proyek Universitas HAM Dunia
Terlapor dalam LP ini ialah pemilik akun atau pengelola akun Twitter atas nama @NataliusPigai2.
Kembali ke Adi, dirinya menjelaskan alasan Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim. Adi mengungkapkan Pigai sering berbuat rasis dan bahkan diduga melakukan fitnah terhadap Presiden Jokowi.
"Alasan kita sudah jelas. Natalius Pigai itu sudah sering terpeleset dan rasis. Apalagi sekarang lebih tajam lagi. Melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Hal itu menurut kita sudah tidak bisa lagi dibiarkan," kata Adi.