WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Isa Rahmatawarta (IR), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tangkap Direktur Utama PT KTM Ali Sandjaja dalam Kasus Korupsi
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa Rahmatawarta terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan negara dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya.
"Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) pada periode 2006-2012," ungkapnya.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil investigasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, di mana negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang Memanas: SHGB Dicabut, 6 Pejabat Dicopot dan Diselidiki Kejagung
"Berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi, total kerugian negara akibat pengelolaan keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 mencapai Rp 16,8 triliun," jelas Abdul Qohar.
Untuk kepentingan penyidikan, Isa Rahmatawarta akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Malam ini, tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]