Dua dari enam sepeda motor Honda Vario abu-abu pelat nomor H 2790 ALW dan Yamaha N-Max hitam pelat nomor H 2524 AQ hasil curian telah diamankan.
Enam lokasi tersebut, yaitu Honda Vario 125 dan Honda Scoopy di Jalan Nakula Raya, Yamaha N-Max dan Honda Scoopy di Tlogosari, Honda Vario di Tanah Mas, Honda PCX di Banowati Raya.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Empat sepeda motor curian itu telah dijual senilai Rp 20,4 juta di daerah Pasar Mangkang dan Terminal Mangkang Kota Semarang.
"Kami amankan uang tunai Rp 1 juta, dan kalung emas seberat 8,7 gram," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang ungkap perkara tindak pidana pencurian sepeda motor. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.