WahanaNews.co | Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden
(KSP), Ali Mochtar Ngabalin, resmi melaporkan dua narasumber di
media online ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui
media elektronik.
Ngabalin
mengatakan, kedua narasumber itu telah menyeret namanya dalam suap izin benih lobster yang
menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
Kedua
orang yang dilaporkan Ngabalin ialah pengamat politik, Muhammad Yunus Hanis, dan
mantan staf KSP, Bambang "Beathor" Suryadi.
Yunus
Hanis menjadi narasumber di portal media law-justice.co
dan Beathor di media lapan6online.com.
"Saya
difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Edhy
Prabowo. Keluarganya mendengar berita ini sangat sakit sekali. Karena itu saya
menyampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di
Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Selain
itu, Ngabalin mengaku telah dituduh oleh kedua narasumber itu terkait
perjalanan dinasnya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dibiayai
penyuap.
Ia juga
merasa dirinya dibenturkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas
berita penangkapan Edhy Prabowo itu.
Pengacara
Ngabalin, Razman Arif Nasution, juga melaporkan dua media online itu ke Dewan
Pers.
Ia
mengatakan, kedua media itu tidak mengonfirmasi dan menuduh kliennya.
"Kami
melaporkan unsur pidananya, dan medianya kami laporkan ke Dewan Pers," kata Razman. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.