Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin
langsung penangkapan ini. Dia mengatakan kasus ini menjadi atensi sejak awal
karena meresahkan masyarakat. Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak
karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube
bersinggungan dengan SARA.
"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap
umat muslim melalui Media YouTube Channel MuhammadKece," kata Brigjen Asep
Edi Suheri dalam rilisnya, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
Ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai
telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.
"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal
156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
Muhammad Kece saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia
telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke
depan terhitung sejak masa penahanan.
[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.