WahanaNews.co | Lewat unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon mempertanyakan statusnya yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.
Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang menjadikan ia tersangka.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya.
Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desa Citemu.
Baca Juga:
Kasus Nurhayati Telah Tuntas, Polri: Tidak Perlu Takut Lagi
Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S.
Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari," kata Nurhayati.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka.
Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.
Dasar tuduhan itu, Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu," tambah Fahri. [bay]