WahanaNews.co, Jakarta – Nilai anggaran proyek rumah jabatan DPR mencapai diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp120 miliar. Dari jumlah itu, kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar.
"Kurang lebih Rp 120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini, dan beberapa perusahaan yang kemudian menjadi pelaksana yang diduga kemudian ada melawan hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (14/3/2024) .
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ali menjelaskan modus dalam perkara ini adalah mengakali formalitas dalam proses yang ada. Ali mengatakan informasi detail terkait perkara tersebut akan dikembangkan.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," ucap dia.
Ali mengatakan rumah tersebut ada di Kalibata dan Ulujami. Dugaan korupsinya berada pada pengadaan perabotan rumah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Betul, betul, jadi ada dua. Untuk pengadaan peralatan-peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami," kata dia.
Sebelumnya, KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi di proyek rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali.
[Redaktur: Alpredo Gultom]