WahanaNews.co | Novel
Baswedan bersama dengan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya resmi
melaporkan Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas (Dewas) dengan
dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Novel Baswedan: Jokowi Harus Pilih Calon Pansel dan Dewan Pengawas KPK Berkualitas
Selain Novel Baswedan, pelaporan ini juga dibuat oleh Harun
Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan
Rasamala Aritonang sebagai perwakilan pegawai KPK lainnya yang sama-sama tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Mawarta) yang
diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM
melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik," kata
Rasamala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2021).
Adapun laporan yang terkait pelanggaran etik itu, meliputi
soal pernyataan Alex yang menyebut jika 51 pegawai KPK dapat nilai "merah"
sudah tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Atas hal itu Alex diduga
telah melanggar kode etik dan pedoman insan KPK.
Baca Juga:
Firli Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Bakal Jadi Pola Jahat
"Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan
pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak
memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," ujar Rasamala.
Menurut dia, pernyataan tersebut telah melanggar ketentuan
Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d) yang berbunyi, "Setiap
insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan
dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun
di luar lingkungan kerja."
Lalu, Pasal 6 ayat (1) huruf a, "Wajib mengakui
persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan
Komisi. Pasal 8 ayat (2), "Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak
adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan
Komisi."