WahanaNews.co | Novel
Baswedan bersama dengan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya resmi
melaporkan Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas (Dewas) dengan
dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Novel Baswedan: Jokowi Harus Pilih Calon Pansel dan Dewan Pengawas KPK Berkualitas
Selain Novel Baswedan, pelaporan ini juga dibuat oleh Harun
Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan
Rasamala Aritonang sebagai perwakilan pegawai KPK lainnya yang sama-sama tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Mawarta) yang
diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM
melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik," kata
Rasamala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2021).
Adapun laporan yang terkait pelanggaran etik itu, meliputi
soal pernyataan Alex yang menyebut jika 51 pegawai KPK dapat nilai "merah"
sudah tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Atas hal itu Alex diduga
telah melanggar kode etik dan pedoman insan KPK.
Baca Juga:
Firli Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Bakal Jadi Pola Jahat
"Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan
pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak
memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," ujar Rasamala.
Menurut dia, pernyataan tersebut telah melanggar ketentuan
Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d) yang berbunyi, "Setiap
insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan
dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun
di luar lingkungan kerja."
Lalu, Pasal 6 ayat (1) huruf a, "Wajib mengakui
persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan
Komisi. Pasal 8 ayat (2), "Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak
adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan
Komisi."
Kemudian terakhir, Pasal 4 ayat (1) huruf c, wajib menjaga
citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun
informal di dalam maupun di luar negeri.
"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah
teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat
oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan,"
tutur Rasamala soal laporannya, Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Permohonan Lainnya
Rasamala menyampaikan, para pegawai KPK juga telah
mengirimkan laporan ke dewas untuk permohonan pengawasan atas pelaksanaan
tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.
"Dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK)
dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, kami menduga telah
terjadi maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
"Dan untuk itu kami melaporkan dugaan maladministrasi
tersebut kepada Ombudsman RI sesuai ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008
Tentang Ombudsman RI dan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) sesuai ketentuan UU Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," lanjut Rasamala.
Permohonan itu dilayangkan agar Dewas KPK bisa turut mengawal
proses hasil temuan dari Ombudsmam dan Rekomendasi oleh Komnas HAM. Guna
menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang yang dialami para pegawai
KPK.
"Perlu kami sampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas asas pelaksanaan tugas dan
wewenang yang telah ditentukan oleh UU sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU
Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas
lembaga KPK," jelasnya. [rin]