Kemudian terakhir, Pasal 4 ayat (1) huruf c, wajib menjaga
citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun
informal di dalam maupun di luar negeri.
"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah
teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat
oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan,"
tutur Rasamala soal laporannya, Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Baca Juga:
Novel Baswedan: Jokowi Harus Pilih Calon Pansel dan Dewan Pengawas KPK Berkualitas
Permohonan Lainnya
Rasamala menyampaikan, para pegawai KPK juga telah
mengirimkan laporan ke dewas untuk permohonan pengawasan atas pelaksanaan
tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.
"Dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK)
dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, kami menduga telah
terjadi maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
Baca Juga:
Firli Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Bakal Jadi Pola Jahat
"Dan untuk itu kami melaporkan dugaan maladministrasi
tersebut kepada Ombudsman RI sesuai ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008
Tentang Ombudsman RI dan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) sesuai ketentuan UU Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," lanjut Rasamala.
Permohonan itu dilayangkan agar Dewas KPK bisa turut mengawal
proses hasil temuan dari Ombudsmam dan Rekomendasi oleh Komnas HAM. Guna
menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang yang dialami para pegawai
KPK.
"Perlu kami sampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas asas pelaksanaan tugas dan
wewenang yang telah ditentukan oleh UU sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU
Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas
lembaga KPK," jelasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.