WahanaNews.co, Jakarta - Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan bahwa kontroversi pelanggaran etik hakim MK dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak bisa mengubah substansi (isi putusan).
"Tapi kan pelanggaran etik itu tidak bisa mengubah substansi, etik itu kan karna mungkin ada proses yang dilampaui atau tidak dipenuhi, SOP yang gak dipenuhi dan sebagainya, atau ada tata kelola administrasi yang gak dipenuhi iyakan, tapi kan gak mengubah substansi," ujar Nusron usai mengumumkan struktur lengkap TKN Prabowo-Gibran di Grand Kemang, Jakarta Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
TKN Tantang Partai Banteng Tarik Semua Menterinya
Ia menyebut keputusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres tidak menjadi wewenang dari TKN, melainkan wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Itukan kewenangannya MKMK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi pun sudah sangat terhormat apalagi majelis kehormatannya, lebih hormatnya hormat, terhormatnya terhormat. Sehingga kita serahkan semuanya kepada MKMK apa pun keputusannya diterima," ujarnya.
"Namanya juga manusia, namanya hakim juga 9 orang kan manusia, kan gak mungkin lepas dari kesalahan maupun etika, apalagi kalau kesalahan etik," sambungnya.
Baca Juga:
Hari Ini Ketua TKN Prabowo-Gibran 2 Kali ke Rumah Megawati, Hasto: Belum Sempat Salaman
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.