WahanaNews.co | Kasus pembunuhan Brigadir J yang turut menyeret nama Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual membuat Komnas Perempuan kecewa atas penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sebelumnya, Putri mengajukan perlindungan sebagai korban atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Sayangnya, LPSK justru berpendapat Ibu Putri tidak kooperatif," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2022).
Selain itu, dirinya juga menyayangkan pernyataan LPSK yang menyatakan Putri tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan lantaran dianggap tidak ada ancaman.
Meski begitu, Komnas Perempuan sangat menghormati keputusan LPSK yang menyatakan Putri memiliki gejala kesehatan jiwa.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Menurutnya, kesehatan Putri tersebut yang menjadi sebab-musabab istri mantan Kadiv Propam tersebut sulit memberi keterangan.
"Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu Putri kepada LPSK," ungkapnya.
Sebelumnya, Siti Aminah juga menyebutkan Putri Candrawathi punya hak untuk sembuh.
Menurut Siti, pemulihan kesehatan Putri menjadi hal utama agar kasus tersebut terang benderang.
"Sebagai saksi atau pelapor kasus kekerasan seksual, dia memiliki hak dilindung dan pulih," tutur Siti, saat menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan Putri sebagai menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. [gun]