Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, ketiga anggota TNI tersebut dihadapkan pada tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer.
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dianggap bersalah melakukan penculikan sesuai dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah itu, para terdakwa mengajukan pleidoi, tetapi oditur militer tetap kukuh pada tuntutannya. Penasihat hukum mereka juga tetap mempertahankan pembelaan mereka.
Baca Juga:
Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan persidangan hingga pekan depan untuk musyawarah. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 11 Desember 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.