WahanaNews.co, Jakarta - Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, menolak dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
Penolakan ini diungkapkan oleh penasihat hukum Praka Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, selama sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Baca Juga:
Aparat penegak hukum diminta Tindak Kontraktor Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih kabuputen Tebo
"Tidak terbukti para terdakwa telah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain', seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Budiyanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Budiyanto menyatakan bahwa perbuatan kliennya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, dan bukan sebagai pembunuhan berencana.
Hal ini karena Praka Riswandi tidak bermaksud menyebabkan kematian korban, sehingga unsur "kesengajaan" yang diperlukan dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.
Baca Juga:
Aliansi Demokrasi kubu Jambi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas Pekerjaan drainase di SD AL WASHLIYAH Kab Tebo
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," tutur Budiyanto, mengutip Kompas.com.
"Dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," imbuh dia.
Selain itu, menurut Budiyanto, kliennya juga tidak terbukti melakukan "perencanaan terlebih dulu" dalam kasus ini.