WahanaNews.co | Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus koordinator perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Belitung.
Oknum pegawai pemerintah kabupaten itu diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan KLHK, Cepi Arifiana menjelaskan, kebun sawit ilegal itu berlokasi di Kawasan Hutan Produksi Sembulan, Desa Penagan, Kabupaten Bangka.
Luas hutan yang sudah dibabat oleh pelaku mencapai 14,5 hektare, sedangkan yang sudah ditanami sawit seluas 9 hektare.
"Kegiatan perkebunan sawit ilegal ini dilakukan pelaku sejak 23 Januari 2022 sampai 21 Mei 2022. Area perkebunan kelapa sawit itu sudah kita sita," kata Cepi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
Imigrasi Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
Cepi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Pos Gakkum Provinsi Bangka Belitung. Penyidik Gakkum lantas melakukan pemantauan ke lokasi.
Di lokasi, penyidik menemukan satu unit alat berat ekskavator berwarna kuning dengan tulisan APBN 2017. Di sana, penyidik juga bertemu dengan pria berinisial Y, yang merupakan operator alat berat tersebut.
Dari pengakuan Y, diketahui bahwa perkebunan sawit ilegal itu dikoordinir oleh pria berinisial A (44 tahun), warga Kabupaten Bangka. A pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022.