WahanaNews.co, Kupang – Okrum perwira Polresta Kupang Kota, Iptu DH alias Papi Hadjo yang melakukan keonaran saat perayaan Jumat Agung di Gereja GMIT Kota Kupang terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Ancaman di-PTDH," tegas Kapolresta Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan Manurung di Mapolresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (5/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Ratusan Umat NTT Akan Ikuti Misa Kudus Bersama Paus di Timor Leste
Aldinan pun memastikan akan memproses kasus tindak pidana umum dari Iptu DH tersebut. Tapi saat ini, katanya, lebih difokuskan dan diprioritaskan untuk kode etik dan pelanggaran disiplin.
Dia mengatakan sanksi yang paling berat bagi Iptu DH adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Untuk kode etik itu sudah pasti di PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat nah itu yang paling berat sekali," tegas Aldinan.
Baca Juga:
Soal Anggota Ribut Saat Jumat Agung, Kapolresta Kupang Kota Meminta Maaf
Aldinan menerangkan Iptu DH diduga melanggar kode etik, terkait pelanggaran norma-norma agama dan norma sosial.
"Itu pasti kode etik karena sudah menyangkut norma-norma agama, norma sosial," ujarnya.
Aldinan mengatakan tersangka Iptu DH saat ini masih dipatsuskan atau menempati tempat khusus di Mapolresta Kupang.