Dan dia juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Kupang Kota.
Dia mengatakan berkas perkara Iptu DH telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda NTT sejak Senin (1/4). Dan ada empat saksi yang diajukan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Sebut Tak Memiliki Saham Dimanapun
Pemberkasan masih dilakukan sebelum proses persidangan etik dilaksanakan di Polda NTT.
Sebelumnya Iptu DH alias Papi Hadjo, perwira polisi yang bertugas di Polresta Kupang Kota dan menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum, diduga telah melakukan pencemaran agama saat berlangsung kebaktian perjamuan kudus dalam perayaan Jum'at Agung di Gereja GMIT Kota Kupang Jumat (29/3/2024)
Iptu DH alias Papi Hadjo mengambil dua seloki anggur yang dibagikan oleh seorang petugas gereja saat berlangsung kebaktian perjamuan kudus.
Baca Juga:
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Tewaskan 8 Orang, Warga Diminta Waspada
Saat itu perwira polisi tersebut langsung meminum dua seloki anggur tersebut terlebih dahulu tanpa mengikuti liturgi dan tata cara perjamuan di gereja yang hanya memperbolehkan mengambil satu seloki.
Dia juga mengambil tiga potong roti dan langsung memakannya sebelum ada pemberkatan dari pendeta yang memimpin kebaktian.
Iptu DH juga sempat beradu mulut dengan seorang pengurus gereja saat ditegur untuk tidak melakukan pencemaran agama saat berlangsung perjamuan kudus sehingga menimbulkan kegaduhan saat berlangsung kebaktian.