“Berangkat dari fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan dengan minimal dua calon alat bukti sah yang dikantongi oleh tim penyelidik, maka status penanganan perkara DSI ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Ade.
Kesimpulan adanya peristiwa pidana telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan hingga kini masih berjalan.
Baca Juga:
Masih Ada 11 Fintech P2P Lending Tak Kantongi Modal Sesuai Aturan OJK
Penyidikan ditegaskan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan fokus pada penelusuran aset serta mekanisme restitusi bagi para korban.
Dalam proses asset tracing, Bareskrim Polri menggandeng LPSK, OJK, dan PPATK untuk menelusuri aset bergerak maupun tidak bergerak.
Berdasarkan Pasal 179 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, penyidik memiliki ruang untuk melakukan penyitaan aset tidak terbatas pada barang yang terkait langsung dengan tindak pidana.
Baca Juga:
Perilaku Penagih Utang Sektor "Fintech" OJK Terima 3.858 Aduan
Penyitaan dimungkinkan terhadap harta kekayaan subjek hukum yang bertanggung jawab sebagai bagian dari mekanisme restitusi.
“Tentunya upaya itu melibatkan LPSK maupun PPATK yang akan melakukan asset tracing,” ungkap Ade.
Penelusuran aset operasional DSI juga dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis PPATK yang diterima Bareskrim Polri pada Selasa (13/1/2026).