“Dalam pelaksanaan asset tracing, kami akan berkoordinasi dengan PPATK, ATR/BPN terkait aset tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Direktorat Jenderal Pajak,” kata Ade.
Dalam perkembangannya, tim penyidik juga menemukan sejumlah indikasi fraud dalam operasional PT DSI.
Baca Juga:
Masih Ada 11 Fintech P2P Lending Tak Kantongi Modal Sesuai Aturan OJK
Dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sebagaimana mestinya.
“Dana tersebut dialihkan ke rekening vehicle dan kemudian masuk ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya,” ucap Ade.
Penyidik juga menemukan dugaan proyek fiktif yang menggunakan nama borrower lama tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Baca Juga:
Perilaku Penagih Utang Sektor "Fintech" OJK Terima 3.858 Aduan
Borrower yang namanya digunakan kembali diduga tidak mengetahui bahwa identitasnya dipakai untuk mendanai proyek fiktif buatan PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud tersebut, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.