Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Kuningan untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 8 Februari 2026.
Baca Juga:
OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Siapkan Mutasi hingga Pemecatan
Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun penyidik, Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai Tim 8 diduga mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada setiap calon perangkat desa.
Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut hingga Januari 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Sudewo sendiri membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan bahwa pengisian jabatan perangkat desa baru dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
Ia mengklaim tidak pernah ada pembahasan resmi maupun informal terkait pengisian jabatan tersebut serta menegaskan tidak menerima imbalan apa pun.
Sudewo juga menyatakan bahwa dirinya mendorong proses pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kasus pemerasan ini, Sudewo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait perannya sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.