Dari pihak PT Blueray, KPK menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026, penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Baca Juga:
OTT PN Depok, KY: Tunjangan Naik, Hakim Tetap Terjerat Suap
Dalam konstruksi perkara, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field bersama Andri dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
KPK menegaskan pengejaran terhadap John Field akan terus dilakukan seiring penerbitan pencekalan dan langkah hukum lanjutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.