Dalam kesempatan itu dia juga mengungkap bahwa hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak mampu mengungkap perilaku koruptif. Tak terkecuali audit reguler yang dilakukan di seluruh Pemerintahan Daerah maupun Instansi Pusat.
"Itu belum banyak mengungkap perkara korupsi yang bisa kita tindak. Dari kegiatan pengawasan di inspektorat setiap kementerian, lembaga tidak banyak perkara korupsi, atau ada penyimpangan," ungkap dia.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Selain itu, Alex juga mengeluhkan Inspektorat pengawasan di tiap Kementerian atau Lembaga yang ada. Fungsi Inspektorat itu juga tak banyak mengungkap perilaku korupsi.
"Dari kegiatan pengawasan di Inspektorat, tiap Kementerian Lembaga itu juga tidak banyak mengungkap perkara-perkara korupsi," papar dia.
Alex menuding, jika terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi, inspektorat itu tak mengkategorikannya sebagai tindak pidana. Ia menyebut inspektorat hanya menganggap hal itu sebagai pelanggaran administratif.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Atau ada penyimpangan, tetapi lebih banyak penyimpangan dikategorikan pelanggaran administratif," pungkas Alex. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.