WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi mengungkap praktik dugaan korupsi dengan barang bukti uang puluhan juta rupiah, Polda Sumatera Utara membeberkan kronologi serta pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Senin (20/4/2026).
Polda Sumut mengungkap total barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di lingkungan Diskominfo Kota Tebingtinggi mencapai Rp 25 juta.
Baca Juga:
Bukan Anti Sosial, Ini Alasan Orang Cerdas Jarang Posting Kehidupan Pribadi
“Jumlah barang bukti dalam operasi ini sebesar Rp 25 juta,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
Uang tersebut diamankan saat pertemuan antara pihak swasta dari PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti, dengan seorang aparatur sipil negara Diskominfo Kota Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga.
Dalam proses penyerahan uang itulah petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti yang dibawa.
Baca Juga:
Sebutan "Bodat", Ketua DPRD Dairi Disomasi Kepala SD
“Tim penyelidik mengamankan saudara Erdian yang tertangkap tangan menerima 1 amplop besar berisi dokumen dan uang sebesar Rp. 25 juta dari saudari Heny,” kata Ferry.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan fee tahap kedua dari pihak swasta untuk mendapatkan proyek jaringan internet berkapasitas 800 Mbps di Diskominfo Kota Tebingtinggi.
Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut yang menetapkan dua orang sebagai tersangka.