“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap ASN Diskominfo Tebingtinggi Nur Erdian Ritonga dan pihak swasta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman, bersama sejumlah pejabat lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Tangis Ayah Pecah di Hebron, Bayi Palestina Tewas Setelah Tentara Israel Lepaskan Tembakan
Usai penangkapan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah kantor Diskominfo Kota Tebingtinggi pada Kamis (16/4/2026) dan dilanjutkan ke kantor PT Whiz Digital Berjaya pada hari berikutnya.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus.
“Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, serta surat-surat pemberitahuan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan kepada keluarga tersangka,” tegas Ferry.
Baca Juga:
Jangan Tergiur! OJK Sebut Nonton Drama China hingga Klik Iklan Jadi Modus Penipuan Baru
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Diskominfo Kota Tebingtinggi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.