WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi mengungkap praktik dugaan korupsi dengan barang bukti uang puluhan juta rupiah, Polda Sumatera Utara membeberkan kronologi serta pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Senin (20/4/2026).
Polda Sumut mengungkap total barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di lingkungan Diskominfo Kota Tebingtinggi mencapai Rp 25 juta.
Baca Juga:
Sebutan "Bodat", Ketua DPRD Dairi Disomasi Kepala SD
“Jumlah barang bukti dalam operasi ini sebesar Rp 25 juta,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
Uang tersebut diamankan saat pertemuan antara pihak swasta dari PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti, dengan seorang aparatur sipil negara Diskominfo Kota Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga.
Dalam proses penyerahan uang itulah petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti yang dibawa.
Baca Juga:
Daftar Password Paling Mudah Dibobol, Banyak yang Masih Digunakan
“Tim penyelidik mengamankan saudara Erdian yang tertangkap tangan menerima 1 amplop besar berisi dokumen dan uang sebesar Rp. 25 juta dari saudari Heny,” kata Ferry.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan fee tahap kedua dari pihak swasta untuk mendapatkan proyek jaringan internet berkapasitas 800 Mbps di Diskominfo Kota Tebingtinggi.
Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut yang menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap ASN Diskominfo Tebingtinggi Nur Erdian Ritonga dan pihak swasta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman, bersama sejumlah pejabat lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Usai penangkapan, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah kantor Diskominfo Kota Tebingtinggi pada Kamis (16/4/2026) dan dilanjutkan ke kantor PT Whiz Digital Berjaya pada hari berikutnya.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus.
“Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, serta surat-surat pemberitahuan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan kepada keluarga tersangka,” tegas Ferry.
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Diskominfo Kota Tebingtinggi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]