WahanaNews.co, Medan – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (32) dalam dugaan pemerasan terhadap calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan, Polda Sumut menyita uang Rp25 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan uang yang diamankan tersebut adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
"Korban merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota legislatif. Lalu korban melapor ke kepolisian," ujar Hadi, Jumat (17/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Tak hanya Azlansyah Hasibuan, seorang rekannya bernama Fahmy Wahyudi Harahap (29) juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Indra Gunawan yang turut diamankan bersama kedua tersangka kini dibebaskan karena diduga tidak terlibat.
OTT Bawaslu Medan, Komisioner Ditahan Polisi Kasus Pemerasan Caleg
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Kedua tersangka ditangkap saat transaksi tengah berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan," paparnya.
"Untuk tersangka Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. Untuk Indra Gunawan tidak terlibat karena mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang," kata Hadi.
Hadi mengaku penyidik masih mendalami kasus itu termasuk berapa total uang yang berhasil diraup tersangka selama melakukan aksinya dan ke mana saja uang tersebut mengalir.
"Penyidik akan tuntaskan proses yang sedang berjalan saat ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1e KUHP," urainya.
Azlansyah Hasibuan baru saja dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan di Aula Pullman Hotel Jakarta Central Park, pada Sabtu (19/8). Azlansyah Hasibuan menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas. Akan tetapi baru tiga bulan menjabat, Azlansyah terjerat OTT pada Selasa (14/11).
[Redaktur: Alpredo Gultom]