Setelah melakukan pendalaman dan menggelar ekspose, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah, Adil; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan meranti Fitria Nengsih; dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Baca Juga:
Sidang Kasus Sekjen PDIP Digelar Hari Ini, Eks Ketua KPU Arief Jadi Saksi
Dalam perkara itu, Adil melakukan tiga klaster dugaan korupsi.
Pertama, Adil diduga diduga mengutip setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Uang tersebut itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
Baca Juga:
Usai Penggeledahan, Ketum KONI Jatim Sebut KPK Bawa Sejumlah Dokumen
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (8/4/2023).
Kemudian, Adil juga diduga menerima suap dalam pengadaan jasa travel umroh sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima dari Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah.