Kemudian, Adil diduga menyuap Ketua Tim BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa. Tujuannya, agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
KPK pun mengantongi bukti permulaan dugaan korupsi bahwa Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
“Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” ujar Alex.
OTT Pejabat DJKA Kemenhub
Belum berselang sepekan, pada Rabu (12/4/2023), KPK kembali menciduk puluhan orang yang diduga terlibat perbuatan rasuah di Semarang, Depok, Jakarta, dan Surabaya.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Sebanyak 25 orang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Adapun 10 tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.