WAHANANEWS.CO, Jakarta -Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Tengah kian mengerucut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pihak swasta sektor distribusi alat kesehatan untuk dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Suap Pemeriksaan Pajak Terbongkar, KPK Tahu Besaran Uang Mengalir
Terbaru, penyidik KPK memanggil Satria Negara Demokrat selaku Area Business Manager PT Enseval Putera Megatrading Cabang Lampung untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SND, Area Business Manager PT Enseval Putera Megatrading Cabang Lampung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Pemanggilan saksi tersebut dilakukan guna menelusuri peran pihak swasta dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga sarat praktik suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengepulan Uang Caperdes, 10 Saksi Diperiksa di Pati
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Desember 2025 terkait dugaan pengondisian proyek di Lampung Tengah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki hubungan kekerabatan dan kedekatan politik dengan Bupati Lampung Tengah.
Kelima tersangka tersebut yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030, Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandung Bupati Ardito, Anton Wibowo selaku pelaksana tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.