Penyidikan KPK mengungkap bahwa setelah dilantik, Bupati Ardito diduga langsung mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
Modus yang digunakan yakni melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog dengan memprioritaskan perusahaan milik keluarga atau pihak yang tergabung dalam tim pemenangan kampanye.
Baca Juga:
Suap Pemeriksaan Pajak Terbongkar, KPK Tahu Besaran Uang Mengalir
Koordinasi teknis pengondisian proyek diduga dilakukan oleh Riki Hendra Saputra bersama Anton Wibowo dan Sekretaris Bapenda Lampung Tengah Iswantoro.
Dalam skema tersebut, para Kepala SKPD disebut ditekan agar memenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Hingga saat ini, KPK mengidentifikasi total aliran dana yang diterima Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengepulan Uang Caperdes, 10 Saksi Diperiksa di Pati
Aliran dana tersebut terdiri atas fee proyek umum sebesar Rp 5,25 miliar yang dikumpulkan dalam periode Februari hingga November 2025.
Selain itu, terdapat fee proyek alat kesehatan sebesar Rp 500 juta terkait pengondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek alkes dengan total nilai Rp 3,15 miliar.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil suap digunakan untuk menutup kebutuhan modal politik Bupati Lampung Tengah.