"Setelah dicek, kok ada gross akte dua. Kami laporkan ke Bareskrim, setelah diselidiki Puslabfor Mabes Polri ternyata yang punya TNI AL itu identik. Jadi, bahasa hukumnya punya kami tuh asli, tapi punya dia tidak identik, tidak asli," tuturnya.
Karena gugatan yang diajukan Soemardjo lolos, maka dia pun mulai melakukan eksekusi atas lahan tersebut.
Baca Juga:
Sejarah Panser Ferret Legendaris di Tubuh Militer Indonesia
Namun, eksekusi ini gagal.
Kata Nazali, eksekusi itu gagal bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan.
Melainkan, karena tanah itu adalah milik negara, sehingga eksekusi tak bisa dilakukan.
Baca Juga:
Mengenal Airbus A400M, Pesawat Angkut Militer yang Bakal Dimiliki Indonesia
Nazali menyebut, memang ada aturan yang menyatakan bahwa jika sebuah lahan terdaftar sebagai aset negara, tidak boleh dipindahtangankan ke pihak manapun.
"Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum. Yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap," ucap Nazali.
Singkat cerita, Soemardjo selaku pihak yang mengklaim lahan tersebut, meninggal dunia.