WahanaNews.co | Penghentian kasus pidana dengan keadilan restoratif atau restorative justice, dipastikan tidak berlaku untuk kasus pembunuhan.
Hal itu ditegaskan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dikutip Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
"Dalam perkara-perkara yang berat, pembunuhan misalnya, menurut saya, itu tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Tidak semuanya bisa diselesaikan dengan restorative justice," jelasnya.
Menurut Abdul Fickar, kebanyakan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif dilakukan pada tindak pidana yang tidak mengakibatkan kematian fisik atau orang.
"Itu berlaku hanya untuk tindak pidana ringan, pencemaran nama baik, penganiayaan yang ringan. Semua itu bisa diselesaikan secara restorative justice, dalam pengertian tidak sampai ke pengadilan," terangnya.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Ia beralasan jika keadilan restoratif diterapkan pada kasus pembunuhan, maka pelaku akan menganggap enteng kasus pembunuhan.
"Nanti orang akan menganggap, oh enak membunuh saja, toh nanti bisa ganti rugi dan kita bayar selesai, dan kita enggak dihukum. Nah, itu yang harus dihindari," ujarnya.
Karena itu, kasus pembunuhan tidak bisa dilakukan dengan keadilan restoratif meskipun pelaku mengaku membunuh dan membayar ganti rugi kepada keluarga korban.