"Itu tetap perkaranya berjalan di pengadilan kalau pembunuhan yang mengakibatkan kematian," ucap Fickar.
Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menghentikan 1.334 kasus pidana dengan keadilan restoratif.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
"Restorative justice mengedepankan kerugian yang diderita oleh korban," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga keuntungan dari penerapan keadilan restoratif.
"Pertama, si pelaku tidak masuk penjara karena tidak dituntut secara pidana," kata Fickar.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Komentari Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Kedua, lanjutnya, kerugian korban pun bida diakomodasi atau dipenuhi serta bisa dipulihkan.
"Misalnya harus mengeluarkan ongkos di rumah sakit maka itu akan menjadi tanggung jawab pelaku," tegasnya.
Dan ketiga, kata dia, keadilan restoratif akan membuat penyelesaian hukum tidak menjadi berbelit.