"Artinya diselesaikan secara sederhana bahwa ada orang yang bersalah yaitu pelaku. Bahwa ada korban dengan pendekatan restoratif, korban itu bisa dipulihkan kerugiannya tapi proses hukumnya tidak sampai ke pengadilan," pungkasnya.
DIkutip dari Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020.
Baca Juga:
Modus Melayat, Pria Di Siantar Larikan Mobil Terios Teman
Sejak dikeluarkannya Perja tesebut, sudah 300 perkara telah dihentikan oleh jaksa di seluruh Indonesia. Sedangkan syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice adalah:
1. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
2. Kerugian di bawah Rp2.5 juta
Baca Juga:
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ambon
3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.