"Cuma yang harus kita kritisi adalah itu 58 bulan remisi itu dari mana, remisi 58 bulan nah kita mesti cek itu remisi apa saja," ucap dia.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8).
Baca Juga:
Pakar Gizi Sarankan Tak Konsumsi Ubi Untuk Berbuka Puasa, Berikut Alasannya
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terjerat kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8 tahun 1 bulan.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.