Menanggapi polemik ini, pakar politik dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, menegaskan bahwa kepala daerah yang telah dilantik harus tunduk pada arahan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
"Sebagai bagian dari pemerintahan, kepala daerah berada di bawah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Instruksi partai tidak boleh bertentangan dengan tugas pemerintahan yang mereka emban," jelasnya.
Baca Juga:
Pertemuan 55 Kepala Daerah PDIP di Magelang, Ada Hasto
Prof. Asrinaldi juga menekankan bahwa Megawati Soekarnoputri, sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, seharusnya membedakan antara instruksi kepada kader partai dan tugas kepala daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Saat seorang kader partai telah dilantik sebagai kepala daerah, maka yang berlaku adalah aturan pemerintahan, bukan lagi aturan internal partai," tambahnya.
Ia menilai bahwa kepala daerah dari PDI Perjuangan seharusnya tetap mengikuti retreat ini demi kepentingan daerah yang mereka pimpin.
Baca Juga:
Hari Ketiga Retret, Lemhannas Bekali Kepala Daerah Materi Wawasan Kebangsaan hingga Ketahanan Nasional
"Ketika mereka dilantik sebagai bupati, wali kota, atau gubernur, mereka harus tunduk pada undang-undang dan perintah pemerintah pusat," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.