WahanaNews.co, Jakarta - Menurut Ichsan Anwary, seorang ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hak angket yang dimiliki DPR RI secara hukum tak bisa mencabut atau membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar dia.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Ichsan menjelaskan pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya, melansir Antara, Sabtu (24/2/2024).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk memutus perselisihan pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final, termasuk untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Ichsan berpendapat bahwa pembahasan mengenai hak angket sebaiknya tidak perlu dipercepat, mengingat hasil pemilu belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga saat ini.
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat seharusnya bersabar menunggu pengumuman resmi hasil pemilu. Setelah hasil tersebut diumumkan, Ichsan menyarankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan karena dugaan kecurangan dan terdapat sengketa, mereka berhak mengajukan pengaduan ke MK dengan membawa bukti yang telah disiapkan.
Setelah melewati proses pengajuan dan sidang di MK, jika kecurangan dalam perolehan suara tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu dianggap sah dan tidak dapat dibatalkan.