“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ungkapnya.
Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.
Ichsan menegaskan bahwa Hak Angket hanya memiliki dampak terhadap penyelenggara negara, sedangkan hasil pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi memiliki dampak final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipersembahkan oleh para pihak.
Selanjutnya, Ichsan menjelaskan bahwa jika beredar kabar yang menyebutkan bahwa pihak calon presiden nomor urut 03 telah mengajukan hak angket agar digunakan oleh DPR, ini dianggapnya sebagai pelanggaran prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hak angket hanya anggota DPR.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Meskipun demikian, ia tidak menyangkal bahwa calon presiden yang mengusulkan hak angket mungkin memiliki dukungan yang kuat dari partai politik di DPR RI, sehingga adanya potensi kepentingan pihak tertentu dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terkait hasil Pemilu 2024.
“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” ujar Ichsan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.