WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ‘menyerang’ Komnas HAM, Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamaruddin menyebut kredibilitas tiga Lembaga itu tak bisa dipercaya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sikap Kamaruddin dinilai tak tepat karena seakan memusuhi semua pihak.
Sikapnya dinilai malah cenderung menciptakan 'peradilan di luar pengadilan'.
"Kalau sampai menegasikan satu dengan yang lain, menurut saya tidak pas. Justru nanti malah ada peradilan di luar peradilan," kata pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Aan mengatakan pentingnya fungsi Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Brigadir J.
Aan menyebut banyak kasus yang berhasil terpecahkan dengan pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas, semisal kasus penyerangan Lapas Cebongan, kematian terduga teroris Siyono, penembakan pendeta di Papua dan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
"Melihat ini dalam perspektif tugas dan fungsi masing-masing, mengapa ini melibatkan Kompolnas? Karena ini melibatkan polisi semua. Yang nembak polisi, yang ditembak polisi, di rumah polisi. Komnas HAM kenapa perlu terlibat? Ini perlindungan terhadap korbannya dan keluarganya, jadi jangan sampai nanti penegakan hukum yang berjalan di kepolisian mengabaikan hak-hak dari korban dan keluarga korban," jelas Aan.
Menurut Aan, Kamaruddin mendukung kerja independen Komnas HAM, yang dalam hal ini menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Bagaimana posisi pengacara atau kuasa hukum? Seharusnya dalam tracknya mendampingi korban dalam hal ini keluarga korban agar terpenuhi hak-haknya. Jadi sebenarnya antara Komnas dengan pengacara harusnya dalam satu baris," tutur Aan.
"Saya memandang Komnas HAM dengan pengacara harusnya berada di satu pihak, satu barisan. Kalau saling menegasikan, publik malah bingung. Kan kepentingan pengacara dan Komnas HAM sama-sama memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi. Harusnya saling menguatkan," imbuh Aan.
Aan lalu berpendapat Kompolnas telah bersikap independen.
Hal itu terbukti dari sikap Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md yang sejak awal yakin ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J.
"Terkait Kompolnas, justru saya sangat kaget ya dengan pernyataan Pak Mahfud saat dulu, 'Ini janggal ini', bilang gitu kan dia. Dan berani di Twitter-nya keras. Memang menurut saya bisa blunder di pengacara (Kamaruddin Simanjuntak)," ungkap Aan.
Aan menilai Kamaruddin merasa berada 'di atas angin' karena desakan publik atas kasus penembakan Brigadir J.
Sikap tersebut, sambungnya, dikhawatirkan menjadi kontraproduktif dengan tujuan semua pihak membuat terang-benderang kasus ini.
"Karena nggak tahu mana kawan, mana lawan, akhirnya semua diserang karena merasa di atas angin. Nah ini bisa kontraproduktif dengan tujuan menyelesaikan kasus dengan sebenar-benarnya. Kalau over confidence malah nanti jadi blunder, trial pengadilan di luar pengadilan ini juga bahaya sebenarnya," ucap Aan.
Diberitakan sebelumnya, momen komisioner Komnas HAM Choirul Anam melipat kertas saat menjelaskan perkembangan penyelidikan baku tembak yang menewaskan Brigadir J menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tak percaya pada Komnas HAM.
"Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (29/7).
Kamaruddin menilai Komnas HAM bekerja untuk Polri. Dia juga menyinggung Kompolnas yang juga menjadi bagian dari Mabes Polri.
"Komnas HAM itu memang bekerjanya untuk Polri dari dulu. Demikian juga Kompolnas, sub dari Mabes Polri," tuturnya.
"Pokoknya LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas nggak ada yang bisa dipercaya," imbuh Kamaruddin.
Kamaruddin Juga Bawa-bawa Ahok
Tak hanya pada Komnas HAM, Kompolnas dan LSPK, Kamaruddin Simanjuntak juga diprotes saat membawa-bawa kehidupan pribadi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tak ada kaitannya dengan kasus penembakan Brigadir J.
Kuasa hukum Ahok Achmad Ramzy, menyatakan protes dan menuntut Kamaruddin minta maaf.
Polemik ini bermula saat Kamaruddin Simanjuntak menyinggung nama Ahok dalam kasus Brigadir J saat diskusi virtual.
Video diskusi itu ditayangkan melalui kanal YouTube Perianto Zamasi.
Dalam video tersebut, Kamaruddin awalnya mengaku dirinya sering menonton film buatan Israel. Menurut Kamaruddin, film-film buatan Israel mendidik.
"Saya biasa menonton film-film buatan Israel, karena saya mengklaim diri Israel dan pencinta Israel. Film-film yang dibuat Israel itu sangat mendidik, terutama yang menyangkut hukum," kata Kamaruddin.
Selanjutnya Kamaruddin menyinggung nama Ahok. Kamaruddin mengaku belajar dari kasus Ahok dengan Veronica.
"Oleh karena itu, saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok)-lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar," jelasnya.
Tak sampai di situ, Kamaruddin juga menyinggung soal Ahok dan Puput yang kini sudah menjadi pasangan suami-istri.
"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput merupakan ajudan Veronica saat Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini," bebernya.
"Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya--ini misalnya ya--dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan. Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada Nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi, ya dicatat. Kalau saya berkata-kata sesuatu bisa saja penting," tuturnya.
Pengacara Ahok melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara menuntut Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf dalam tempo 2x24 jam.
"Makanya saya memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga. Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu (27/7)," jelas Ramzy.
Ramzy meminta Kamaruddin berfokus pada penanganan kasus Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak diminta tak lagi mengaitkan Ahok dengan Brigadir J. [rsy]