WahanaNews.co, Jakarta - Menurut Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, MK kemungkinan besar tidak akan memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya adalah karena MK merupakan lembaga yang sebelumnya telah memberikan izin kepada Gibran untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah persyaratan usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Permohonan Tidak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg 2024 PDIP
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK, dikutip Minggu (21/4/2024).
Dia melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.
"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.
Baca Juga:
Usai Putusan Sidang MK, Ini Keterangan Lengkap Anies-Cak Imin
Kendati demikian, menurut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.
Titi menyebutkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.
Sebelumnya, Jumat (19/4), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permintaannya, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada dasarnya mengajukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon agar MK mengeluarkan keputusan untuk diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Selanjutnya, mereka meminta agar MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden 2024 tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan dari tanggal 27 Maret hingga 5 April. Setelah itu, pada tanggal 16 April, para pihak dalam perselisihan mengajukan kesimpulan sidang kepada MK.
Selanjutnya, mulai tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]