Serangan terhadap Kebebasan Pers
Erick juga menegaskan bahwa teror ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga Tempo secara keseluruhan.
Baca Juga:
Teror Kepala Babi Telinga Terpotong, Pemred Tempo Laporkan ke Bareskrim
Dalam laporan yang diajukan, KKJ mempersangkakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, serta Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, bersama tim legal Tempo turut hadir dalam pelaporan ini ke Bareskrim Polri.
Diketahui, kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Jurnalis Tempo Mendapat Teror Kiriman Paket Kepala Babi Dibungkus Kardus
Paket tersebut dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam dan ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica, jurnalis desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP).
Siaran terakhir siniar ini membahas banjir yang melanda Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.