WAHANANEWS.CO, Kota Banjarbaru - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, menegaskan bahwa dirinya tetap berada di wilayah Banua atau Kalsel saat penyidik KPK mencarinya.
Sahbirin memastikan dirinya tidak pernah menghilang.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Saya ingin menyampaikan, inilah kesempatan terbaik untuk menjelaskan. Saya ada di sini," ucap Sahbirin saat memimpin apel ASN di halaman kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, sebagaimana dilaporkan Antara pada Senin (11/11/2024).
Sahbirin juga memimpin doa bersama, memohon keselamatan bagi seluruh masyarakat Kalsel, serta mengimbau para ASN Pemprov Kalsel agar tetap bersemangat dalam melayani warga.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel. KPK juga mengamankan uang senilai Rp 13 miliar dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Menurut KPK, Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola dan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, serta Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel.
Uang yang disita tersebut diyakini merupakan bagian dari fee 5% yang diterima oleh Sahbirin Noor.
"Dugaan bahwa satu kardus cokelat berisi uang Rp 1 miliar adalah fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait proyek yang mereka kerjakan, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola, Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Gedung Samsat. Selain itu, uang lainnya yang ditemukan pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agustya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) yang berjumlah sekitar Rp 12 miliar serta USD 500 diyakini sebagai bagian dari fee 5% untuk SHB terkait proyek lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftar tersangkanya:
Tersangka penerima:
Sahbirin Noor (SHB) - Gubernur Kalimantan Selatan
Ahmad Solhan (SOL) - Kadis PUPR Kalsel
Yulianti Erynah (YUL) - Kabid Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel
Ahmad (AMD) - Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee
Agustya Febry Andrean (FEB) - Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Tersangka pemberi:
Sugeng Wahyudi (YUD) - Pihak swasta
Andi Susanto (AND) - Pihak swasta
Sahbirin Noor melakukan perlawanan atas status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan bahwa Sahbirin Noor telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Penyidik KPK telah mencari keberadaannya di beberapa lokasi.
"Keberadaan SHB belum diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke berbagai tempat," ujar Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]