WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, membantah menerima uang dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera.
Siswanto mengungkapkan bahwa ia menolak pemberian uang yang ditawarkan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Rp 21,1 Miliar saat Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Pernyataan itu disampaikan Siswanto saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Dalam hal penanganan perkara ini ya, Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Ronald Tannur Ajukan Keberatan, Minta Aset di Deposit Box Dikembalikan
"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?" lanjut jaksa.
"Tidak pernah sama sekali," tegas Siswanto.
Siswanto juga menegaskan bahwa tidak ada uang terkait perkara Tannur yang masuk ke rekening gajinya, yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai panitera pengganti dalam perkara tersebut atas permintaan Lisa Rachmat.
"Atau Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang di dalam perkara ini?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
"Kemudian apakah Saudara pernah mengetahui bahwa penunjukan Saudara juga telah dipilih oleh Lisa?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Siswanto.
Siswanto menjelaskan bahwa satpam PN Surabaya, Sepyoni, pernah mencoba memberikan uang titipan dari Lisa untuknya. Namun, Siswanto menolak titipan itu.
"Pernah tidak Sepyoni menyerahkan uang kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Itu gini ceritanya, waktu saya mau pulang, saya lupa tanggalnya. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya distop sama Yoni di pintu keluar kantor. 'Pak Sis, berhenti,' katanya. Saya tanya, 'Kenapa?' Dia bilang, 'Pak Sis, ada titipan dari Bu Lisa.' Saya langsung bilang, 'Nggak usah,' lalu saya pulang. Saya juga nggak tanya jumlahnya, saya langsung pergi," jelas Siswanto.
"Saudara tolak?" tanya jaksa.
"Saya tolak," jawab Siswanto.
Selain itu, Siswanto menyebut bahwa Lisa Rachmat hanya hadir sekali dalam persidangan Ronald Tannur, yakni saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Pada saat jalannya persidangan, apakah Lisa Rachmat selalu hadir?" tanya jaksa.
"Seingat saya, cuma sekali pada sidang pertama," jawab Siswanto.
"Agenda apa?" tanya jaksa.
"Agenda dakwaan," jelas Siswanto.
"Setelah itu, apakah Lisa Rachmat pernah hadir hingga putusan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah hadir," jawab Siswanto.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ungkap jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat untuk mengupayakan pembebasan anaknya.
Lisa kemudian menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas.
Proses suap pun dilakukan, hingga Ronald akhirnya bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis tersebut merupakan hasil suap.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkannya. Kini, Ronald Tannur telah divonis lima tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]