WahanaNews.co | Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, yaitu Panji Gumilang, telah mengajukan tuntutan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yaitu Mahfud MD.
Dalam tuntutannya, Panji Gumilang mengklaim ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun dari Mahfud MD karena dianggap telah melanggar hukum melalui pernyataan-pernyataannya yang terkait dengan dirinya dan Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga:
Sidang Perdana Panji Gumilang, Dakwaan Banyak di Interupsi
"Meminta agar tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian baik yang bersifat materiil maupun imateriil sejumlah Rp 5 triliun," begitu isi dari tuntutan dalam gugatan tersebut, seperti yang dilansir oleh kompas.tv pada Jumat (21/7/2023).
Zulkifli Atjo, pejabat Humas PN Jakarta Pusat, telah mengkonfirmasi bahwa gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya, benar (gugatan tersebut ada)," kata Zulkifli pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Desak Bareskrim Lacak Aliran TPPU Panji Gumilang
Respons Mahfud MD
Mahfud MD menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadapnya hanyalah masalah kecil yang tidak akan mengganggunya.
"Biarkan saja, kita akan menangani ini seperti biasa, ini hanya masalah kecil," ungkap Mahfud MD, seperti yang dilaporkan oleh Kompas TV, Jumat (21/7/2023).