Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa dia tidak akan terpengaruh atau teralihkan perhatiannya. Dia akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang melibatkan Panji Gumilang terkait dengan pencucian uang atas aset dan rekening yang saat ini telah dibekukan.
Menurut Mahfud, gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang ini hanya mencari sensasi dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Baca Juga:
Sidang Perdana Panji Gumilang, Dakwaan Banyak di Interupsi
"Bagi pemerintah, masalah hukum pidana Panji Gumilang berdasarkan dugaan resmi. Namun, kok ini berbelok ke masalah perdata. Ini hanya mencari sensasi saja jika ditangani, dan kasus utamanya bisa terlupakan," tegasnya.
Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Selain mengajukan gugatan terhadap Mahfud MD, sebelumnya Panji Gumilang juga telah mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Anwar Abbas, pada Kamis (6/7/2023).
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Desak Bareskrim Lacak Aliran TPPU Panji Gumilang
Dalam gugatannya, Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena dianggap telah menyebut Panji Gumilang sebagai seorang komunis berdasarkan potongan video yang tersebar di media sosial tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
"Kami telah merincikan semua hal yang perlu dijelaskan dalam surat gugatan kami, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun untuk kerugian materiil dan immateriil," ujar Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, seperti dilaporkan di nasional.kompas.com pada Selasa (11/7/2023).
Hendra menjelaskan bahwa pernyataan "saya komunis" yang diucapkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Indramayu sebenarnya hanyalah menirukan jawaban tamu dari China. Jawaban tersebut diberikan oleh tamu tersebut kepada para santri yang hendak meninggalkan Al Zaytun, dan dia menyatakan bahwa dia adalah seorang komunis tanpa menyebutkan agama seperti Budhis, Nasrani, atau Hindu.