Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama mendapat berbagai tanggapan dari beberapa organisasi, yang menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Sementara itu, Aliansi Santri Indramayu (ASI) melakukan sujud syukur setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka.
Solihin, Kordum ASRI, menyatakan bahwa ini semua berkat doa para ulama.
"Kami menyampaikan sujud syukur sebagai wujud rasa syukur kami atas dikabulkannya tuntutan kami dan Allah meridoi semua tujuan kami," ungkapnya.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Rakyat Indonesia, sambungnya, khususnya di Indramayu, dan beberapa LSM yang tergabung, berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Solihin meyakini, semua ini terwujud berkat doa dari para ulama, para kyai, para sepuh, dan para mujahid, yang telah berdoa agar elemen-elemen yang merusak agama Islam dapat hilang dari Indramayu.
"Semua ini juga berkat dukungan dari seluruh masyarakat di Indramayu, Cirebon, Jawa Barat, bahkan di seluruh Indonesia. Semua ini adalah bentuk dari rasa syukur kami," pungkasnya. [eta]