"Lalu tudingan diarahkan ke prajurit TNI, karena yang terakhir membawa Abral sebelum melarikan diri adalah prajurit TNI," lanjutnya.
TNI mengklaim bahwa penangkapan dilakukan secara profesional dan terukur. Abral, yang diduga anggota Kodap III/Ndugama OPM, sempat diinterogasi dan menunjukkan dua pucuk senjata rakitan serta catatan pribadi yang identik dengan unggahannya di media sosial.
Baca Juga:
Terungkap! Penembakan Ketua Komnas HAM Papua Didalangi KSB Manuel Muuk
“Bukti bahwa Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi, anggota Pok OPM, sangat jelas, terbukti dengan adanya foto yang bersangkutan sambil membawa senjata M-16 A2," tegas Kristomei.
Namun saat digiring untuk menunjukkan lokasi senjata di Kampung Kwit, Abral disebut berontak dan kabur.
“Di tengah perjalanan, dia melarikan diri meski sudah diberikan tembakan peringatan. Lalu melompat ke jurang,” kata Kristomei.
Baca Juga:
Yan Mandenas Minta Masyarakat Laporkan Oknum Aparat yang Bekingi Tambang Ilegal di Seluruh Papua
Aparat tidak melanjutkan pengejaran karena kondisi medan yang dianggap membahayakan keselamatan pasukan.
“Saat itu, aparat TNI tidak melanjutkan upaya pengejaran dan memastikan kondisi yang bersangkutan dikarenakan faktor keamanan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pasukan apabila melanjutkan gerakan," ujarnya.
Namun, narasi berbeda muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM.